/*-- UNLIMITED PHARMACIST --*/

HARMONISASI YANG TAK KUNJUNG HARMONIS

1:01 AM / / comments (0)

"Pada tahun 2006, Eiji Echikawa, konsultan industri farmasi yang bekerja untuk Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) di Jakarta, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan industri farmasi Jepang dan Indonesia perlu segera konsolidasi dan meningkatkan kerjasama antara keduanya untuk menghadapi perdagangan bebas industri farmasi di ASEAN yang akan dimulai tahun 2008."
Saat posting ini publish (30 Des 2008); belum ada berita tentang beberapa negara yang telah beraksi melakukanPasar Obat Bebas ASEAN 2008. Kenapa? Karena Harmonisasi ini belum sepenuhnya dilakukan. Untuk menyetujui dilakukannya harmonisasi tersebut memerlukan persetujuan dari semua anggota ASEAN. Jelas untuk negara kecil tidak akan gegabah dalam menandatangani kesepakatan ini. Karena jika suatu negara belum mempersiapkan diri untuk hal ini, negara tersebut akan menjadi "target pasar" negara lain. Yang nantinya akan berimbas pada kolaps nya perusahaan-perusahaan farmasi negara tersebut.
Trus bagaimana? Persiapan yang harus dilakukan oleh perusahaan farmasi Indonesia adalah dengan mengganti Dokumen Registrasi yang lama dengan format ACTD (ASEAN Common Tecnical Document). Apakah tidak bertentangan dengan registrasi BPOM? Tidak sama sekali, justru format ACTD ini lebih lengkap. Buktinya? perusahaan farmasi yang mendaftarkan dengan format ACTD harus melampirkan spektra/ kromatogram hasil pengujian kemurnian dari "bahan baku obat". Bahkan ada beberapa bahan yang harus mencantumkan bentuk kristalnya, karena punya sifat polimorfisme. Permenkes 1010 Nov 2008? (silahkan anda sikapi)
Ambil segi positifnya... Obat yang beredar di Indonesia menjadi lebih terjamin (persyaratan yang ketat) dan lebih terjangkau (persaingan harga), perusahaan farmasi tanpa sertifikasi CPOB gulung tikar, pasar semakin luas (eksport obat).
Ambil segi negatifnya... Persaingan tidak sehat (sogok kanan-kiri), pasar obat dalam negeri yang menjadi jenuh, dan banyak perusahaan farmasi yang kolaps/ merger(kalah modal).
TIDAK LUPA !! buat Eiji Echikawa; bisa jadi komentar yang beliau berikan, merupakan salah satu cara agar Jepang mempunyai pasar di Indonesia (bisa jadi Indonesia menjadi drugs reseller). Seperti yang kita ketahui bahwa penduduk Jepang mempunya tingkat konsumsi yang tinggi terhadap SUPLEMEN, dan pasar untuk produk tersebut sudah sangat jenuh. Bisa disimpulkan, Jepang ingin melempar produk ke Indonesia... BISA KHAN...

FREE DOWNLOAD

5:37 AM / / comments (1)

Butuh perundang-undangan dalam bidang kesehatan dalam bentuk PDF?
Sebutkan nomor dan tanggal perundang-undangan, serta email Anda!!!! (pada kolom comment)

PERMENKES 1010/ MENKES/ PER/ XI/ 2008

7:23 AM / / comments (0)

NEW!!! HOT STUFF!!! (FORMAT PDF)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1010/ MENKES/ PER/ XI/ 2008 TENTANG REGISTRASI OBAT
Click here...